logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บElemen Kunci Penghapusan...
Iklan

Elemen Kunci Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Terinformasi ke Publik

Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kini mulai berjalan di Badan Legislasi DPR. Proses ini dilakukan setelah DPR menetapkan RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lCAlHY_DfhbOQ2aseJGevjnigGA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190922_ENGLISH-TEMATIK-DPR_B_web_1569156478.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU PKS dengan melibatkan masyarakat selama proses pembahasan RUU PKS.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tertundanya pembahasan dan pengesahan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual pada 2019 menjadi pembelajaran penting bagi publik untuk mengetahui lebih jauh apa itu kekerasan seksual. Sebab, hingga kini pemahaman publik terkait kekerasan seksual dan bagaimana memberikan bantuan kepada korban masih berbeda-beda.

Bahkan, enam elemen yang menjadi kunci dari penghapusan kekerasan seksual belum terinformasi dengan baik di kalangan publik sehingga menimbulkan cara membaca yang berbeda. Padahal, enam elemen kunci, yaitu pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi pidana, hukum acara pidana, hak korban, dan pemantauan, merupakan materi muatan inti untuk merumuskan payung hukum komprehensif RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan