logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPeretasan Media Siber...
Iklan

Peretasan Media Siber Mengancam Kemerdekaan Pers

Serangan digital kerap ditujukan kepada siapa saja yang mengkritik kebijakan pemerintah, terutama media dan wartawan. Negara melalui aparat penegak hukum punya tanggung jawab untuk mengusutnya.

Oleh
Yovita Arika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JAI8pU2Hc3RMMffsYqrpiEWoEyc=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10703344_13_0-1.jpeg
Kompas

Ilustrasi peretasan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peretasan terhadap sejumlah media siber atau media daring bukan sekadar bentuk vandalisme digital. Lebih dari itu, tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dugaan sementara, peretasan ini terkait sikap kritis media tersebut tentang penanganan Covid-19.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mencatat paling tidak empat media siber mengalami peretasan hampir bersamaan akhir pekan lalu. Dua media daring sudah menyampaikan laporan secara resmi, yaitu Tirto.id dan Tempo.co.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan