Alasan Administrasi, RUU Perlindungan PRT Gagal Diusulkan ke Rapat Paripurna
Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga selama 16 tahun masih terhambat. RUU yang diharapkan melindungi PRT dan pemberi kerja itu gagal diusulkan ke Rapat Paripurna DPR,
JAKARTA, KOMPAS โ Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga selama 16 tahun masih terhambat. RUU yang diharapkan melindungi PRT dan pemberi kerja itu gagal diusulkan ke Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/7/2020), dengan alasan administrasi.
Padahal, sebelumnya di tingkat Badan Legislasi DPR, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) mendapat dukungan dari mayoritas fraksi. Namun, saat rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Rabu (15/7/2020), RUU tersebut tidak disetujui pimpinan Bamus untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif dalam pembahasan Rapat Paripurna DPR.