Hak Atas Akses Internet Dijamin
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan, keputusan pemerintah memblokir dan membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 melanggar hukum.
JAKARTA, KOMPAS β- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (3/6/2020), yang menyatakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 melanggar hukum merupakan preseden baik bahwa hak warga negara atas akses internet harus dijamin. Menjamin hak atas akses internet berarti pula menjamin hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.
Putusan tersebut juga menjadi proses korektif atas penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berdasar hukum, dan juga melanggar hukum. Akses atas informasi merupakan hak fundamental warga negara yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.