Oleh
MARINA EKATARI
Pemerintah berencana menggunakan nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Penyatuan integrasi satu data akan berlaku tahun 2023.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Pemerintah berencana menggunakan nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Penyatuan integrasi satu data akan berlaku tahun 2023.