Membangun Kembali Kerja Sama Desa
Membangun kembali kerja sama desa dibutuhkan saat ini mengingat desa memiliki posisi dan peran strategis dalam meningkatkan standar kemajuan daerah. Untuk ini, dibutuhkan ”political will” birokrasi pemerintahan desa.
Kerja sama desa sangat penting untuk mendorong kemajuan sosial ekonomi kawasan antardesa. Kerja sama desa diniscayakan untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, pelayanan pemerintahan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Kerja sama desa merupakan proses partisipasi dari bawah (bottom up participation) untuk merealisasikan program-program strategis antardesa dalam satu kecamatan, satu kabupaten, ataupun lintas daerah .
Kerja sama desa dalam terminologi tata kelola pemerintahan dibedakan menjadi dua platform kerja sama. Keduanya meliputi kerja sama antara desa dan desa yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) yang dibentuk melalui musyawarah antardesa serta kerja sama desa dengan pihak ketiga. Kerja sama desa dengan pihak ketiga bisa bersifat usaha (bisnis) yang pelaksana operasionalnya adalah badan usaha milik desa (BUMDes) ataupun kerja sama non-usaha yang lebih bersifat kerelawanan sosial (social voluntarism).