Revitalisasi Pendidikan Pancasila
Urgensi Pendidikan Pancasila Harus Mandiri
Pancasila merupakan filsafat dasar negara. Karena ia merupakan filsafat, maka sangat layak dijadikan materi pendidikan yang mandiri, terpisah dari disiplin pendidikan lain.

Ilustrasi
Kabar baik, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan telah mewajibkan pendidikan Pancasila, baik sebagai mata pelajaran maupun mata kuliah. Hal ini merupakan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak melakukan hal tersebut.
Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya awal mewajibkan pendidikan Pancasila sebelum revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hingga saat ini, pendidikan Pancasila belum diwajibkan dalam UU tersebut sehingga pemerintah perlu mewajibkannya dalam peraturan turunan, yakni PP Nomor 4 Tahun 2022.