logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊHukum Penundaan Pemilu
Iklan

Hukum Penundaan Pemilu

Pemilu merupakan agenda kenegaraan yang fundamental. Maka, wacana penundaan pemilu sebaiknya diposisikan dari perspektif hukum ketatanegaraan sehingga penolakan dan kesepakatan atas wacana ini berkepastian hukum.

Oleh
AGUS RIEWANTO
Β· 1 menit baca
-
DIDIE SW

-

Wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi satu atau dua tahun mencuat kembali, salah satunya usulan dari Ketua Umum PKB Abdul Muhamimin Iskandar dan sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadila. Alasan penundaan pemilu karena mengganggu stabilitas ekonomi dan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi (Kompas, 24/2/2022).

Wacana penundaan pemilu ini mendapat respons publik yang beragam. Ada yang sepakat, ada pula yang menolak, tetapi hanya bermuara pada argumentasi politik dan ekonomi. Padahal, pemilu merupakan agenda kenegaraan yang fundamental. Maka, wacana ini seharusnya diposisikan dari perspektif hukum ketatanegaraan sehingga penolakan dan kesepakatan atas wacana ini berkepastian hukum dan hukum menjadi pemutus akhir dari wacana pelik kenegaraan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan