Pekerjaan Rumah Pasca-putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sudah dibacakan. Putusan MK telah memberikan pekerjaan rumah yang bersifat formil dan materil terhadap pembentuk UU atas UUCK.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang Cipta Kerja sudah dibacakan. Juga sudah banyak pembahasan terkait putusan ini. Putusan itu sendiri memiliki konsep yang cukup jelas, yakni bahwa para pembentuk undang-undang telah melakukan pelanggaran yang sangat fatal dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Setidaknya ada empat pelanggaran yang mendapat teguran keras MK.
Pertama, pembentukan UU harus tetap didasarkan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Meskipun UU ini menggunakan pendekatan baru, yakni model omnibus, peraturan dasar yang ada harus tetap menjadi patokan utama. Seharusnya metode itu dicantumkan dan digariskan dengan merevisi UU yang menjadi tata cara pembentukan UU tersebut.