Menu
Cari
Berlangganan
Masuk
Mobile App
Reward
Kompas Hari Ini
Baru
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
Undang Undang Wabah
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diduga melanggar Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Bagikan
Kasus Karantina Rachel Vennya Segera Disidangkan
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diduga melanggar Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Metropolitan
·
30 November 2021 · 18:06 WIB
MK Tolak Permohonan Pemberian Tambahan Insentif Tenaga Kesehatan
Diwarnai ”dissenting opinion” dari tiga hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai perlunya pemerintah diwajibkan memenuhi hak-hak dasar, seperti APD dan insentif, bagi tenaga medis.
Politik & Hukum
·
26 November 2020 · 06:24 WIB
Undang-undang Wabah
Mereka yang tidak mematuhi dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Opini
·
30 Oktober 2020 · 15:10 WIB
Iklan