banner

Undang Undang Wabah

Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diduga melanggar Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Bagikan