logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tolak Permohonan Pemberian ...
Iklan

MK Tolak Permohonan Pemberian Tambahan Insentif Tenaga Kesehatan

Diwarnai ”dissenting opinion” dari tiga hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai perlunya pemerintah diwajibkan memenuhi hak-hak dasar, seperti APD dan insentif, bagi tenaga medis.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S9EttIHnWO-CENBslZnHpxBNvgk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F672549e3-e655-453c-a5a5-9d45d95903cd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang meminta pemerintah memenuhi hak-hak dasar tenaga medis, seperti alat pelindung diri dan tambahan insentif, di masa pandemi Covid-19. Menurut MK, permohonan  tersebut tidak beralasan hukum. Namun, dalam putusan nomor 36/PUU-XVIII/2020 itu, tiga hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion).

Putusan uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu dibacakan dalam sidang di MK, Rabu (25/11/2020). MK menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonannya. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Editor:
susanarita
Bagikan