MK Tolak Permohonan Pemberian Tambahan Insentif Tenaga Kesehatan
Diwarnai ”dissenting opinion” dari tiga hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai perlunya pemerintah diwajibkan memenuhi hak-hak dasar, seperti APD dan insentif, bagi tenaga medis.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang meminta pemerintah memenuhi hak-hak dasar tenaga medis, seperti alat pelindung diri dan tambahan insentif, di masa pandemi Covid-19. Menurut MK, permohonan tersebut tidak beralasan hukum. Namun, dalam putusan nomor 36/PUU-XVIII/2020 itu, tiga hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion).
Putusan uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu dibacakan dalam sidang di MK, Rabu (25/11/2020). MK menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonannya. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.