logo Kompas.id
OpiniUndang-undang Wabah
Iklan

Surat Pembaca

Undang-undang Wabah

Mereka yang tidak mematuhi dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Oleh
Boyke Nainggolan
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/HaFGjJLw9YS43XoJzbvq_c5lcLA=/1024x2224/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201025-H02-NSW-Kekayaan-Calon-1-mumed_1603650611.png

Membaca tulisan di harian Kompas (Rabu, 30/9/2020) tentang ”Ada Potensi

Saling Lempar Tanggung Jawab”, disebutkan di situ dalil hukum sanksi

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi: Undang-undang Wabah".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan