Iklan
Undang-undang Wabah
Mereka yang tidak mematuhi dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Membaca tulisan di harian Kompas (Rabu, 30/9/2020) tentang ”Ada Potensi
Saling Lempar Tanggung Jawab”, disebutkan di situ dalil hukum sanksi