banner

UMP DKI

Meski pada November 2021 sudah mengumumkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 5,1 persen pada 18 Desember. Pengusaha keberatan dan menilai tak sesuai aturan.
Bagikan