Iklan
Pekerja Mulai Bersiasat jika Upah Tak Naik Tahun Depan
Sebagian pekerja di Jakarta bisa memaklumi apabila gaji tidak naik tahun depan lantaran perusahaan terdampak pandemi. Ada pula yang masih berharap ada kenaikan gaji karena sejumlah rencana sudah disusun tahun mendatang.
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian pekerja di perusahaan terdampak pandemi Covid-19 memaklumi jika upah tahun depan tidak naik. Akan tetapi, ada juga yang berharap upah naik karena ada peningkatan kebutuhan hidup.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta atau naik 3,27 persen dari UMP tahun ini. Kenaikan UMP 2021 bersifat asimetris atau hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19.