logo Kompas.id
MetropolitanPekerja dan Pengusaha Nilai...
Iklan

Pekerja dan Pengusaha Nilai Kebijakan UMP DKI 2021 Adil

Untuk upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2021, pemerintah provinsi menerapkan kebijakan asimetris, yakni kenaikan UMP hanya berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q5wQ9DAtZc1y6WsexJfsmvK8Ni8=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0267b8a0-7f16-4713-b04c-1678f54046a6_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Aktivitas pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Pasar Senen Blok I dan II di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Proyek seluas 69 ribu meter persegi senilai Rp.900 miliar ini dijadwalkan selesai pada April 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi pada 2021 naik 3,27 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini. Namun, kenaikan dikecualikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terpukul oleh Covid-19. Pekerja dan pengusaha menilai kebijakan asimetris itu adil bagi kedua pihak.

”Kebijakan asimetris ini adalah win-win solution di Jakarta pada khususnya,” ucap anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono, saat dihubungi pada Minggu (1/11/2020).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan