Pekerja dan Pengusaha Nilai Kebijakan UMP DKI 2021 Adil
Untuk upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2021, pemerintah provinsi menerapkan kebijakan asimetris, yakni kenaikan UMP hanya berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi pada 2021 naik 3,27 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini. Namun, kenaikan dikecualikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terpukul oleh Covid-19. Pekerja dan pengusaha menilai kebijakan asimetris itu adil bagi kedua pihak.
”Kebijakan asimetris ini adalah win-win solution di Jakarta pada khususnya,” ucap anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono, saat dihubungi pada Minggu (1/11/2020).