UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Pengusaha Minta Menaker Turun Tangan
Meski pada November 2021 sudah mengumumkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 5,1 persen pada 18 Desember. Pengusaha keberatan dan menilai tak sesuai aturan.
JAKARTA, KOMPAS โ Setelah melalui pembahasan kembali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan. Namun, Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta menolak revisi besaran UMP 2022 tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.