banner

turi

Tiga terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor, di Sleman, DIY, Februari lalu, yakni IYA (36), DDS (58), dan R (58), dituntut hukuman penjara dua tahun. Kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Bagikan
Iklan