logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Terdakwa Kasus Susur...
Iklan

Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut Dua Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor, di Sleman, DIY, Februari lalu, yakni IYA (36), DDS (58), dan R (58), dituntut hukuman penjara dua tahun. Kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9pY1MyvcjGlsmvzo5qDbZ9OoCps=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FDSC01347_1596125081.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

IYA (putih kanan) sedang mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas Tragedi Susur Sungai Sempor, di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis (30/7/2020).

SLEMAN, KOMPAS β€” Tiga terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Februari lalu, dituntut dua tahun penjara. Kuasa hukum para terdakwa berencana mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan.

Ketiga terdakwa itu ialah, IYA (36), DDS (58), dan R (58). Mereka adalah pembina pramuka dalam kegiatan susur sungai oleh siswa dan siswi SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Februari lalu. Namun, kegiatan ekstrakurikuler wajib itu justru berujung tragedi yang menewaskan 10 orang siswi sekolah tersebut. Dalam insiden itu, ketiga pembina pramuka dianggap lalai.

Editor:
Bagikan