logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTersangka Susur Sungai Sempor ...
Iklan

Tersangka Susur Sungai Sempor di Sleman Tolak Bantuan Penangguhan Penahanan

Tiga tersangka tragedi susur Sungai Sempor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, menolak bantuan penangguhan penahanan. Penahanan menjadi bentuk empati terhadap tragedi itu.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GTGulwHoCvM7BEMDP4kjSkBCx-k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fd6a742d4-eed9-4b66-81c4-e64555550758_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

IYA (baju oranye), tersangka kasus susur Sungai Sempor, saat ditemui pengurus PB PGRI di Polres Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (27/2/2020).

SLEMAN, KOMPAS β€” IYA (36), R (58), dan DDS (58), tersangka tragedi susur Sungai Sempor di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi, menolak bantuan penangguhan penahanan. Ketiganya menganggap penahanan itu sebagai bentuk empati atas tragedi tersebut.

Semula, bantuan hukum berupa penangguhan penahanan bagi ketiga tersangka akan diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Hal itu diungkapkan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi sebelum menemui ketiga tersangka di Polres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan