Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
surat tanda registrasi pekerja
Mulai Sabtu (11/9/2021), surat tanda registrasi pekerja tidak lagi digunakan sebagai syarat penumpang kereta komuter (KRL) untuk melakukan perjalanan. Sebagai gantinya akan diberlakukan sertifikat vaksin.
Bagikan
STRP Tidak Berlaku, Digantikan Sertifikat Vaksin
Mulai Sabtu (11/9/2021), surat tanda registrasi pekerja tidak lagi digunakan sebagai syarat penumpang kereta komuter (KRL) untuk melakukan perjalanan. Sebagai gantinya akan diberlakukan sertifikat vaksin.
Video
·
Mulai Besok, MRT Hanya Mengangkut Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Moda raya terpadu atau MRT hanya mengangkut pekerja sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan lainnya, atau surat tugas berstempel cap basah per Senin, 12 Juli 2021.
Metropolitan
·
Sepekan PPKM Darurat Pengguna KRL Menurun
Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa menggunakan kereta rel listrik mulai Senin (12/7/2021) esok. Petugas di stasiun akan memeriksa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya.
Metropolitan
·
Mulai Senin, Pengguna KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Kerja
Pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan diterapkan bagi pengguna KRL. Selain masker ganda, mulai 12 Juli 2021, penumpang juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan kerja lainnya.
Metropolitan
·
Iklan