logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMulai Senin, Pengguna KRL...
Iklan

Mulai Senin, Pengguna KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Kerja

Pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan diterapkan bagi pengguna KRL. Selain masker ganda, mulai 12 Juli 2021, penumpang juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan kerja lainnya.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cx_e8YXPE6_Oqv40PmBpy5IJF-w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fe25772d4-2007-47e0-9089-47e89802998e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga berjemur di atas jalur kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” PT KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional kereta rel listrik komuter Jabodetabek dengan mewajibkan para penggunanya menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Surat keterangan itu harus berdasarkan sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylvianne Purba mengatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin (12/7/2021), calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi minimal eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Editor:
nelitriana
Bagikan