Mulai Besok, MRT Hanya Mengangkut Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Moda raya terpadu atau MRT hanya mengangkut pekerja sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan lainnya, atau surat tugas berstempel cap basah per Senin, 12 Juli 2021.
JAKARTA, KOMPAS β PT Mass Rapid Transit Jakarta hanya mengangkut pekerja sektor esensial dan kritikal mulai Senin (12/7/2021). Mereka wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan lainnya, atau surat tugas berstempel/cap basah.
Pelaksana Tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyebutkan, kebijakan tersebut untuk mendukung efektivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dengan begitu, mobilitas warga berkurang sehingga bisa menekan laju penyebaran virus korona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.