Oleh
KOMPAS
Mulai Sabtu (11/9/2021), surat tanda registrasi pekerja tidak lagi digunakan sebagai syarat penumpang kereta komuter (KRL) untuk melakukan perjalanan. Sebagai gantinya akan diberlakukan sertifikat vaksin.
Editor
Lucky Pransiska
Mulai Sabtu (11/9/2021), surat tanda registrasi pekerja tidak lagi digunakan sebagai syarat penumpang kereta komuter (KRL) untuk melakukan perjalanan. Sebagai gantinya akan diberlakukan sertifikat vaksin.