banner

SMA Selamat Pagi Indonesia

Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak. Penetapan JE sebagai tersangka oleh Polda Jatim dianggap sah.
Bagikan
Iklan