PN Surabaya Tolak Praperadilan Kejahatan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia
Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak. Penetapan JE sebagai tersangka oleh Polda Jatim dianggap sah.
SURABAYA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menolak permohonan praperadilan oleh JE dalam persidangan pada Senin (24/1/2022), Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Batu, itu berstatus tersangka kasus kejahatan seksual.
JE menggugat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur atau termohon tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. Dalam persidangan di Ruang Candra, Martin Ginting selaku hakim tunggal menyatakan penolakan permohonan praperadilan karena pemohon kurang pihak.