logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPN Surabaya Tolak Praperadilan...
Iklan

PN Surabaya Tolak Praperadilan Kejahatan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia

Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak. Penetapan JE sebagai tersangka oleh Polda Jatim dianggap sah.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
 Suasana pertemuan yang membahas substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Senin (19/8/2019), di Jakarta. Pertemuan yang dipimpin Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes itu digelar dalam rangka persiapan menghadapi rapat Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR.
SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana pertemuan yang membahas substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Senin (19/8/2019), di Jakarta. Pertemuan yang dipimpin Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes itu digelar dalam rangka persiapan menghadapi rapat Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR.

SURABAYA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menolak permohonan praperadilan oleh JE dalam persidangan pada Senin (24/1/2022), Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Batu, itu berstatus tersangka kasus kejahatan seksual.

JE menggugat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur atau termohon tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. Dalam persidangan di Ruang Candra, Martin Ginting selaku hakim tunggal menyatakan penolakan permohonan praperadilan karena pemohon kurang pihak.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan