banner

sidang pembunuhan brigadir j

Jaksa menilai, uraian nota pembelaan tim penasihat hukum Kuat Ma鈥檙uf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat, tidak memiliki dasar yuridis untuk gugurkan tuntutan jaksa.
Bagikan
Iklan