logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Simpulkan Putri...
Iklan

Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Rencanakan Pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang

Rencana itu, menurut jaksa, tampak dari bagaimana Putri Candrawathi melucuti senjata Brigadir J sejak dari Magelang dan ketika di Jakarta. Putri memiliki rentang waktu panjang atas semua perannya, termasuk akibatnya.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 1 menit baca
Terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
REBIYYAH SALASAH

Terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Sugeng Haryadi menilai, Putri Candrawathi telah merencanakan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak dari rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan, antara lain Putri meminta Ricky Rizal melucuti senjata Nofriansyah, mengajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut ke Jakarta, hingga bersiasat melaksanakan isolasi mandiri.

”Rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi jelas telah menunjukkan adanya unsur dengan sengaja dalam bentuk kehendak. Adapun pengetahuan yang dimiliki Putri Candrawathi menunjukkan adanya unsur direncanakan lebih dahulu,” kata jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntuntan terhadap Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan