Jaksa Tak Temukan Alasan Penghapus Pidana Richard
Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Kendati Richard berstatus justice collaborator, jaksa tidak menemukan alasan penghapus tindak pidana bagi Richard.
JAKARTA, KOMPAS β Richard Eliezer, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023), dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor. Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.
Dalam persidangan secara terpisah di hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia dituntut pidana delapan tahun penjara. Putri dinilai jaksa merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sejak dari rumah di Magelang, Jawa Tengah.