logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Tak Temukan Alasan...
Iklan

Jaksa Tak Temukan Alasan Penghapus Pidana Richard

Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Kendati Richard berstatus justice collaborator, jaksa tidak menemukan alasan penghapus tindak pidana bagi Richard.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Tim kuasa hukum menenangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Richard Eliezer akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Tim kuasa hukum menenangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Richard Eliezer akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Richard Eliezer, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023), dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor. Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.

Dalam persidangan secara terpisah di hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia dituntut pidana delapan tahun penjara. Putri dinilai jaksa merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sejak dari rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan