Jaksa Minta Kuat Mar’uf Tetap Dipidana 8 Tahun Penjara
Jaksa menilai, uraian nota pembelaan tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat, tidak memiliki dasar yuridis untuk gugurkan tuntutan jaksa.
JAKARTA, KOMPAS — Nota pembelaan tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf dinilai gagal melihat rangkaian peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara utuh. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan tersebut dan mengabulkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada Kuat.
”Berdasarkan keseluruhan rangkaian fakta hukum di atas, kami tim penuntut umum berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).