Belum genap setahun setelah bebas, Bupati Kepulauan Talaud 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip kini bersiap untuk kembali meringkuk di penjara akibat perbuatan yang sama, yaitu korupsi. Ia terbukti menerima gratifikasi.
Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Negeri Manado memutus tiga perkara korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 584,4 juta, meningkat dari tahun 2017 dan 2018.