Korupsi Dana Banjir Bandang 2014, Mantan Kepala BPBD Kota Manado Dipidana 6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado Maximilian Tatahede dipidana 6 tahun penjara karena terlibat korupsi dana hibah penanganan banjir bandang yang melanda Manado pada 2014 lalu.
MANADO, KOMPAS β Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Manado Maximilian Tatahede dipidana 6 tahun penjara karena terlibat korupsi dana hibah penanganan banjir bandang yang melanda Manado tahun 2014. Meski tak mendapat untung sepeser pun, ia terbukti memperkaya pihak lain dalam pengadaan jasa konsultan dalam perbaikan rumah pascabencana.
Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Manado Budhi Yasin, Selasa (17/11/2020), mengatakan, dakwaan terhadap Maximilian terkait dana hibah dari APBN sekitar Rp 213,34 miliar. Sebanyak Rp 14,72 miliar dari dana itu dianggarkan untuk membayar jasa konsultan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak berat dan sedang di lokasi (in situ). Perbaikan in situ disebutnya sudah selesai semua.