logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorupsi Dana Banjir Bandang...
Iklan

Korupsi Dana Banjir Bandang 2014, Mantan Kepala BPBD Kota Manado Dipidana 6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado Maximilian Tatahede dipidana 6 tahun penjara karena terlibat korupsi dana hibah penanganan banjir bandang yang melanda Manado pada 2014 lalu.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xsTCi5kB1nrF77TCdI8hn9YampU=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FDSC07842_1605614261.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Mantan Kepala BPBD Kota Manado Maximilian Tatahede yang menjadi terdakwa korupsi dana hibah penanganan banjir bandang yang menerjang Manado, Sulawesi Utara, tahun 2014 mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/11/2020). Maximilian dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

MANADO, KOMPAS β€” Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Manado Maximilian Tatahede dipidana 6 tahun penjara karena terlibat korupsi dana hibah penanganan banjir bandang yang melanda Manado tahun 2014. Meski tak mendapat untung sepeser pun, ia terbukti memperkaya pihak lain dalam pengadaan jasa konsultan dalam perbaikan rumah pascabencana.

Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Manado Budhi Yasin, Selasa (17/11/2020), mengatakan, dakwaan terhadap Maximilian terkait dana hibah dari APBN sekitar Rp 213,34 miliar. Sebanyak Rp 14,72 miliar dari dana itu dianggarkan untuk membayar jasa konsultan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak berat dan sedang di lokasi (in situ). Perbaikan in situ disebutnya sudah selesai semua.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan