PERSIDANGAN KORUPSI
Terbukti Terima Gratifikasi, Bekas Bupati Talaud Divonis Penjara Lagi
Belum genap setahun setelah bebas, Bupati Kepulauan Talaud 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip kini bersiap untuk kembali meringkuk di penjara akibat perbuatan yang sama, yaitu korupsi. Ia terbukti menerima gratifikasi.

Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Maria Wahyumi Manalip menghadiri sidang putusan perkara korupsi, Selasa (25/1/2022), di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
MANADO, KOMPAS — Belum genap setahun setelah bebas, Bupati Kepulauan Talaud 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip kembali divonis bersalah dalam kasus korupsi. Ia terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat. Hakim pun menjatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.
Putusan ini dibacakan hakim ketua Djamaluddin Ismail, Selasa (25/1/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. ”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Djamaluddin.