Perppu Covid-19 Dianggap Tak Penuhi Syarat Darurat, Hakim MK Balik Pertanyakan Saksi
Saksi ahli hukum tata negara saat di sidang uji materi UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu Penanganan Covid-19 di MK menilai perpu itu tak penuhi syarat kedaruratan. Namun, pengacara negara dan hakim MK menepis.
JAKARTA, KOMPAS — Hendra Nurtjahjo, Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila, Jakarta, yang menjadi saksi ahli hukum tata negara dalam sidang pemeriksaan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Penanganan Pandemi Covid-19 berpendapat, penerbitan regulasi tersebut tidak memenuhi syarat keadaan darurat yang diatur di konstitusi. Menurut dia, meskipun Presiden menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, keadaan tersebut belum dapat dikategorikan dalam rezim hukum darurat.
Hendra Nurtjahjo menjadi saksi ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara nomor 45/PUU-XVIII/2020 atas nama Suruddin dan perkara nomor 49/PUU-XVIII/2020 atas nama Damai Hari Lubis. Total, ada tujuh perkara sama tentang uji materi UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan dalam Penanganan Covid-19 yang disidangkan di MK.