Berbeda Tanda Tangan, Gugatan UU Penanganan Covid-19 MAKI dan Kawan-kawan Ditarik
Karena berbeda tanda tangan penerima kuasa di surat kuasa dengan dokumen gugatan, permohonan uji formil dan uji materiil UU No 2/2020 tentang Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi ditarik.
JAKARTA, KOMPAS β Permohonan uji formil dan uji materiil Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ditarik oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI dan kawan-kawan lainnya. Penarikan perkara itu disetujui oleh Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi dan dibacakan dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi, Senin (28/9/2020).
Berdasarkan ketetapan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, alasan penarikan permohonan uji formil dan materiil oleh MAKI dan kawan-kawan karena ada perbedaan tanda tangan penerima kuasa pada surat kuasa dengan tanda tangan dalam dokumen permohonan. Hal itu ditemukan saat majelis panel melakukan pencermatan terhadap dokumen permohonan. Kuasa para pemohon kemudian menyatakan mencabut permohonan aquo.