banner

peradilan kanjuruhan

Tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau menyebabkan orang lain luka.
Bagikan
Iklan