Iklan
PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri. Dakwaan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP sudah tepat.
SURABAYA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau keberatan tiga terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam sidang putusan sela Tragedi Kanjuruhan, Jumat (27/1/2023).
Tiga terdakwa itu adalah bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.