logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPN Surabaya Tolak Eksepsi...
Iklan

PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri. Dakwaan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP sudah tepat.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Terdakwa dari pihak kepolisian meninggalkan ruangan dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Terdakwa dari pihak kepolisian meninggalkan ruangan dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).

SURABAYA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau keberatan tiga terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam sidang putusan sela Tragedi Kanjuruhan, Jumat (27/1/2023).

Tiga terdakwa itu adalah bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan