logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemukulan terhadap Suporter...
Iklan

Pemukulan terhadap Suporter Picu Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan melukai 647 jiwa mayoritas dari Aremania pada 1 Oktober 2022 tidak perlu terjadi jika petugas keamanan dari Polri tidak bertindak represif.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Jumat (3/2/2023) malam.
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Jumat (3/2/2023) malam.

SURABAYA, KOMPAS β€” Pemukulan terhadap Aremania yang menyusup ke lapangan menjadi pemicu kericuhan dan kerusuhan seusai laga Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Peristiwa itu berujung insiden berdarah dengan korban 135 jiwa meninggal dan 647 jiwa terluka.

Demikian diutarakan Suko Sutrisno dan Abdul Haris sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/2/2023) petang. Sidang itu untuk tiga terdakwa dari anggota Polri, yakni bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan