logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAnggota Polri Terdakwa Tragedi...
Iklan

Anggota Polri Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau menyebabkan orang lain luka.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Terdakwa (dari kiri ke kanan) eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Terdakwa (dari kiri ke kanan) eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).

SURABAYA, KOMPAS β€” Tiga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang bukan anggota Polri.

Tiga terdakwa dari anggota Polri itu ialah bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan, bekas Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan