banner

pengadilan tipikor banjarmasin

Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid divonis dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Bagikan