Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Dituntut 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dituntut dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
BANJARMASIN, KOMPAS β Mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, dituntut dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 26,07 miliar atau dipidana penjara 6 tahun. Wahid merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan pidana terhadap Abdul Wahid, bupati Hulu Sungai Utara dua periode sejak 2012 hingga 2021, dibacakan Titto Jaelani dan kawan-kawan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022) malam.