logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBekas Bupati Hulu Sungai Utara...
Iklan

Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Divonis Delapan Tahun Penjara

Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid divonis dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid hadir secara virtual dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/8/2022).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid hadir secara virtual dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/8/2022).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Vonis dibacakan Yusriansyah, ketua majelis hakim, didampingi Ahmad Gawi dan Arif Winarno, selaku hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/8/2022). Wahid, bupati Hulu Sungai Utara dua periode dari 2012-2021, mengikuti sidang putusan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan