Terima Suap Proyek Irigasi, Eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara Maliki divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap proyek irigasi.
BANJARMASIN, KOMPAS β Bekas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Maliki terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap dari kontraktor proyek irigasi di Hulu Sungai Utara.
Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Maliki berlangsung di Ruang Sidang I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (13/4/2022). Putusan dibacakan oleh Jamser Simanjuntak selaku hakim ketua, didampingi Ahmad Gawi dan Arif Winarno selaku hakim anggota.