banner

pembatasan jam operasional

Di Kabupaten Bogor, pelaku usaha kuliner boleh beroperasi pukul 16.00-21.00 dan pada waktu sahur pukul 02.00-04.30. Sementara di Kota Bogor tidak ada pembatasan jam operasional dengan syarat protokol kesehatan ketat.
Bagikan
Iklan