Iklan
Pemkab Bogor Batasi Jam Operasional Bisnis Kuliner
Di Kabupaten Bogor, pelaku usaha kuliner boleh beroperasi pukul 16.00-21.00 dan pada waktu sahur pukul 02.00-04.30. Sementara di Kota Bogor tidak ada pembatasan jam operasional dengan syarat protokol kesehatan ketat.
BOGOR, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan aturan jam operasional bagi pelaku kuliner selama bulan Ramadhan. para pelaku usaha kuliner dan pengunjung dimbau tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 451.13/227-Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam surat edaran tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari ibadah hingga aturan jam operasional.