logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemkab Bogor Batasi Jam...
Iklan

Pemkab Bogor Batasi Jam Operasional Bisnis Kuliner

Di Kabupaten Bogor, pelaku usaha kuliner boleh beroperasi pukul 16.00-21.00 dan pada waktu sahur pukul 02.00-04.30. Sementara di Kota Bogor tidak ada pembatasan jam operasional dengan syarat protokol kesehatan ketat.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TYOWWJCS66a7UVsvsnaiYeTaaWw=/1024x2011/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F060d76ed-0bd0-4c17-a347-f040db3cb319_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga berbelanja cabai di kawasan Jalan Pedati, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/4/2021). Menjelang bulan puasa, warga memadati sejumlah pasar dan tempat-tempat berbelanja kebutuhan rumah tangga di Bogor.

BOGOR, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan aturan jam operasional bagi pelaku kuliner selama bulan Ramadhan. para pelaku usaha kuliner dan pengunjung dimbau tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 451.13/227-Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam surat edaran tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari ibadah hingga aturan jam operasional.

Editor:
hamzirwan
Bagikan