Pemkot Bogor Perpanjang Pembatasan Skala Mikro secara Ketat
Masyarakat yang ingin berwisata ke Kota Bogor, termasuk warga Kota Bogor, harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap PCR. Warga Kota Bogor yang berwisata ke wilayah Jawa Barat pun wajib tes antigen.
BOGOR, KOMPAS β Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, kembali memperpanajang masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas atau PSBMK dengan pengetatan mulai 24 Desember hingga 8 Januari 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, perpanjangan masa PSBMK menyelaraskan kebijakan Pemerintah Jawa Barat dan pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Perpanjangan itu dikuti sejumah pengetatan, seperti syarat menunjukkan hasil tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi masyarakat yang datang ke Kota Bogor untuk berwisata. Begitu pula warga Kota Bogor yang berwisata di wilayah Jawa Barat juga harus menunjukkan hasil tes cepat antigen negatif.