logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemkot Bogor Perpanjang...
Iklan

Pemkot Bogor Perpanjang Pembatasan Skala Mikro secara Ketat

Masyarakat yang ingin berwisata ke Kota Bogor, termasuk warga Kota Bogor, harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap PCR. Warga Kota Bogor yang berwisata ke wilayah Jawa Barat pun wajib tes antigen.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dUHnRZ-szQK7sKI0-8pTF0Phwf0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F258ee497-918c-4554-8e72-fc54aaefc3fe_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas medis mengambil sampel cairan calon penumpang kereta api jarak jauh dalam tes cepat antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Mulai hari itu, PT KAI mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik kereta api. Surat keterangan tes cepat antigen berlaku tiga hari sejak tanggal pemeriksaan.

BOGOR, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, kembali memperpanajang masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas atau PSBMK dengan pengetatan mulai 24 Desember hingga 8 Januari 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, perpanjangan masa PSBMK menyelaraskan kebijakan Pemerintah Jawa Barat dan pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Perpanjangan itu dikuti sejumah pengetatan, seperti syarat menunjukkan hasil tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi masyarakat yang datang ke Kota Bogor untuk berwisata. Begitu pula warga Kota Bogor yang berwisata di wilayah Jawa Barat juga harus menunjukkan hasil tes cepat antigen negatif.

Editor:
hamzirwan
Bagikan