Jam Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung Dibatasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha mulai Kamis (28/1/2021). Pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung mulai Kamis (28/1/2021). Pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar protokol kesehatan bakal dikenai sanksi denda hingga penutupan tempat usaha.
Kebijakan pembatasan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Dalam surat tersebut, Pemkot Bandar Lampung mengatur jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, dan toko modern hingga pukul 19.00. Adapun jam operasional restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00. Peraturan itu berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.