Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
lppdk
Kewajiban peserta pemilu membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye sudah diterapkan di Pemilu 2014 dan 2019 selain di pilkada. Adanya laporan itu dimanfaatkan pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya.
Bagikan
Kewajiban Membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ditiadakan, Pemilih Dirugikan
Kewajiban peserta pemilu membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye sudah diterapkan di Pemilu 2014 dan 2019 selain di pilkada. Adanya laporan itu dimanfaatkan pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya.
Politik & Hukum
·
Tidak Patuh UU Pemilu, Uang Sumbangan Harus Diserahkan ke Kas Negara
KPU akan mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 ke publik melalui situs resmi KPU, besok (1/6/2019). Bagi peserta Pemilu 2019 yang tidak patuh Undang-Undang Pemilu, bakal dijatuhi sanksi administrasi. Salah satunya, uang sumbangan harus diserahkan ke kas negara.
Politik & Hukum
·
Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Keterpilihan Peserta Akan Dibatalkan
Politik & Hukum
·
Iklan