Iklan
Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Keterpilihan Peserta Akan Dibatalkan
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum mendorong agar peserta pemilu segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik. Peserta pemilu yang tidak melaporkannya hingga batas waktu yang ditentukan, keterpilihannya akan dibatalkan.
Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4/2019), mengatakan, peserta pemilu mulai dari pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif harus mematuhi jadwal penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik. โSerahkan tepat waktu dan jangan sampai terlambat,โ ujarnya.