logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKewajiban Membuat Laporan...
Iklan

Kewajiban Membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ditiadakan, Pemilih Dirugikan

Kewajiban peserta pemilu membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye sudah diterapkan di Pemilu 2014 dan 2019 selain di pilkada. Adanya laporan itu dimanfaatkan pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penghapusan kewajiban peserta Pemilu 2024 membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK bisa merugikan pemilih dan melemahkan semangat antikorupsi. Sebab, akses untuk menjadikan LPSDK sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihan dihilangkan. Perubahan aturan ini bahkan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu.

Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, penghapusan LPSDK turut berdampak kepada pemilih. Sebagian pemilih yang biasanya menjadikan LPSDK sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya kini tidak bisa lagi dilakukan. Padahal, tidak sedikit pemilih yang cenderung menggunakan LPSDK sebagai salah satu instrumen dalam menilai transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan