logo Kompas.id
UtamaTidak Patuh UU Pemilu, Uang...
Iklan

Tidak Patuh UU Pemilu, Uang Sumbangan Harus Diserahkan ke Kas Negara

KPU akan mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 ke publik melalui situs resmi KPU, besok (1/6/2019). Bagi peserta Pemilu 2019 yang tidak patuh Undang-Undang Pemilu, bakal dijatuhi sanksi administrasi. Salah satunya, uang sumbangan harus diserahkan ke kas negara.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qMcsmo40rApj3QsQ_97i4aRLklo=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC07698-01_1559301194.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ketua KPU Arief Budiman (depan kanan) memberikan hasil audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Abhan (depan kiri) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye peserta Pemilu 2019 ke publik melalui situs resmi KPU, besok (1/6/2019). Bagi peserta Pemilu 2019 yang terbukti tidak patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal dijatuhi sanksi administrasi. Salah satu bentuknya, uang sumbangan harus diserahkan ke kas negara.

Hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Kantor Akuntan Publik telah diserahkan ke KPU pada Jumat (31/5/2019), di Kantor KPU, Jakarta. Namun, Anggota KPU Hasyim Asyari menyatakan hasil audit masih perlu disusun dan dicermati KPU sebelum disampaikan ke publik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan