Tidak Patuh UU Pemilu, Uang Sumbangan Harus Diserahkan ke Kas Negara
KPU akan mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 ke publik melalui situs resmi KPU, besok (1/6/2019). Bagi peserta Pemilu 2019 yang tidak patuh Undang-Undang Pemilu, bakal dijatuhi sanksi administrasi. Salah satunya, uang sumbangan harus diserahkan ke kas negara.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye peserta Pemilu 2019 ke publik melalui situs resmi KPU, besok (1/6/2019). Bagi peserta Pemilu 2019 yang terbukti tidak patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal dijatuhi sanksi administrasi. Salah satu bentuknya, uang sumbangan harus diserahkan ke kas negara.
Hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Kantor Akuntan Publik telah diserahkan ke KPU pada Jumat (31/5/2019), di Kantor KPU, Jakarta. Namun, Anggota KPU Hasyim Asyari menyatakan hasil audit masih perlu disusun dan dicermati KPU sebelum disampaikan ke publik.